Satuan Pengamanan atau yang biasa disingkat dengan SATPAM merupakan salah satu implementasi dari Civil Security di Indonesia, Civil Security yaitu penyelenggaraan pengamanan formal yang dilakukan oleh warga sipil. SATPAM dalam konsepnya merupakan salah satu bentuk dari Pengamanan Swakarsa.
SATPAM dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi secara hukum melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ataupun Surat Keputusan Kapolri (Skep Kapolri). Adapun peraturan-peraturan atau surat keputusan dari Kapolri yang mengatur tentang SATPAM adalah sebagai berikut :
Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan
Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam
Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan.
Oleh karena itu dalam penyelenggaraan Satuan Pengamanan di wilayah Republik Indonesia harus mentaati aturan-aturan yang ada tersebut.
Kamis, 15 Oktober 2009
Langganan:
Postingan (Atom)